Judul : Rekonstruksi Penganiayaan Bocah SD di Ciledug, Ada 17 Adegan
link : Rekonstruksi Penganiayaan Bocah SD di Ciledug, Ada 17 Adegan
Rekonstruksi Penganiayaan Bocah SD di Ciledug, Ada 17 Adegan
Metro, Jakarta - Suyati alias Yati, tersangka penganiayaan yang menyebabkan Dafa Mustaqim, 7 tahun anak tirinya meninggal memperagakan 17 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang digelar, Rabu 9 November 2016.
Rekonstruksi yang menghadirkan Suyati, suami, anak kandung dan ibu kandung Dafa itu digelar di kontrakan di Jalan Swadaya, Larangan, Kota Tangerang. "17 adegan di dalam rumah," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Widji Lestanto dilokasi.
Dalam peraga adegan yang dilakukan tertutup itu, menurut Widji, tersangka Suyati melakukan sendiri seluruh adegan sejak ia mengajari Dafa pelajaran Matematika, meminta bocah itu ke belakang mengambil air minum, dan menyikut wajah bocah kelas I sekolah dasar itu hingga kepala membentur tembok.
Sementara peraga adegan untuk Dafa Mustaqim, kakak tirinya R (13) dan Mustaqim ayah Dafa digantilan oleh petugas kepolisian. Belasan adegan itu dilakukan di dalam kontrakan berukuran 3x6 meter yang ditempati keluarga itu selama dua bulan ini.
Suyati yang mengenakan baju tahanan warna orange dan kerudung warna pink, terlihat tertunduk ketika memasuki rumah. Ia seolah menghindari tatapan mata ratusan warga yang memenuhi jalan di gang sempit itu.
Widji mengatakan proses rekonstruksi berjalan selama 30 menit. "Semua adegan dilakukan di dalam kontrakan," katanya. Hingga rekonstruksi selesai dilakukan, Suyati tetap tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya itu." Dia hanya mengakui menyikut korban," kata Widji.
Aksi penganiayaan yang berujung pada kematian Dafa terjadi pada 18 Oktober 2016. Saat itu, Yati kesal dengan Dafa karena diajari Matematika tidak bisa juga. Wanita berusia 40 tahun itu melayangkan sikutan ke wajah kanan Dafa sampai kepala anak itu membentur tembok.
Saat ditetapkan sebagai tersangka Suyati pasrah, tapi dia merasa tidak mendengar dan tidak mengetahui jika sikutan tangan kirinya menyebabkan benturan di kepala Dafa.
Namun, tindakan fatal yang dilakukan Suyati terhadap Dafa itu disaksikan oleh anak kandungnya R (13) yang menjadi saksi kunci tindakan kekerasan terhadap Dafa tersebut.
Benturan kepala di tembok itu menyebabkan luka retak sebelah kanan tengkorak.
Berdasarkan bukti bukti scientific itulah, polisi menaikan status Suyati sebagai tersangka dalam tindakan kekerasan terhadap Dafa Mustaqim. Suyati dijerat pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO
Demikianlah Artikel Rekonstruksi Penganiayaan Bocah SD di Ciledug, Ada 17 Adegan
Anda sekarang membaca artikel Rekonstruksi Penganiayaan Bocah SD di Ciledug, Ada 17 Adegan dengan alamat link http://bersertamu.blogspot.com/2016/11/rekonstruksi-penganiayaan-bocah-sd-di.html